iNSulteng - Tiga jenis BBM ini akan mengalami perubahan harga, sesuai aturan yang diberlakukan Pertamina terhitung 1 Januari 2023.
Dan berikut ini adalah jenis BBM yang mengalami kenaikan atau perubahan harga.
Jenis Solar 51 yang harganya naik menjadi Rp.13.300 per liter dari harga sebelumnya Rp.13.000.
Kemudian untuk jenis Pertamina Dex 53 yang harganya naik menjadi 18.800 per liter.
Baca Juga: 12 Calon Kuat Capres dan Cawapres Indonesia Menuju Perhelatan di 2024, Berikut Ulasannya
Dan selajutnya harga jenis Pertamax 98 naik menjadi Rp.15.200 per liter, dari harga sebelumnya yaitu Rp.14.300.
Dikutip Insulteng dari Channel YouTube Belajar Bersama Lisvika, 30 Desember 2022, disebutkan bahwa jenis BBM yang dilarang ini yaitu BBM dengan kadar oktan rendah, meskipun secara umum sudah tidak banyak beredar.
Informasi dari kabar terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian SDM ini, menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Arifin Tasrif yang menyebutkan bilamana akan ada pengaturan yang tegas, terkait soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.
Olehnya, pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang, berkenaan dengan kebijakan kriteria kendaraan apa sajayang dilarang dan dibolehkan untuk menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Gelar 'Jumat Curhat': Masyarakat Donggala Sampaikan Keluh Kesahnya
Nantinya akan ada revisi tentang kriteria kendaraan, baik mobil ataupun motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi.