Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Baca Juga: Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Memang sudah sejak lama gaji PNS tidak dinaikkan. Sebagian besar orang menganggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin.
Informasi yang dihimpun iNSulteng.com bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.
Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.