Gaji PNS Naik 2023? Ini Update Gaji PNS 2022 Sebelum Dinaikkan Tahun Depan

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 16:57 WIB
SImak info detil aturan disiplin PNS (Pemprov Kaltim)
SImak info detil aturan disiplin PNS (Pemprov Kaltim)

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Baca Juga: Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Baca Juga: BURUAN! Belanja Akhir Tahun di Blibli dan Dapatkan Cashback, Diskon Gercep hingga Gamification Lelang Online

Memang sudah sejak lama gaji PNS tidak dinaikkan. Sebagian besar orang menganggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin.

Informasi yang dihimpun iNSulteng.com bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.

Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X