A. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa untuk membina perangkat desa khususnya pengangkatan dan pemberhentian di wilayah masing masing.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Ingatkan Penjagaan Mako di Tingkatkan Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
B. Menyusul pimpinan daerah juga diminta menegaskan kepada Kepala Desa untuk memperdomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Pasal 5 Permendagri Nomor 2015.
Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83.tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu :
Baca Juga: Kapolda Jatim Perintahkan POLISI di Jajarannya Tinggalkan Pekerjaan Saat Waktu Ini
1). Perangkat Desa diberhentikan kerena alasan sebagai berikut
A) meninggal dunia
B) permintaan sendiri
C) diberhentikan karena pertama, usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
Kedua, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mobil Baru 2022 ini Bossku! Harga Murah Banget Bikin Alphard Nyesal, Intip Yuk
Ketiga, berhalangan tetap
Keempat, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa,
Kelima, melanggar larangan sebagai perangkat desa
Selanjutnya ditegaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Walikota, dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat
Selain itu juga ditegaskan bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati atau Walikota.
Baca Juga: Pemerataan Industri Digital Bisa Dilakukan dengan Mekanisme KEK untuk Menggerakan Roda Ekonomi
Sebagaimana diatur dalam pasal 13 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dan kesimpulannya, Bupati atau Walikota dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat deaa sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat 4 huruf d dan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. ***