Kabar Gembira!! Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Gaji Pensiunan ASN

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 19:20 WIB
Tangkapan gambar Vidio channal YouTube Media Informasi Onlie
Tangkapan gambar Vidio channal YouTube Media Informasi Onlie

iNSulteng - Kementerian Keuangan saat ini masih terus mengkaji skema pensiunan PNS atau ASN.

Pengkajian tersebut di lakukan lantaran skema pay as you go yang diterapkan saat ini dianggap kurang adil.

Dengan skema ini ASN memang menggiur dengan memotong gaji dengan gaji pokok.

Baca Juga: Daftar 14 Kandidat Presidium MN Forhati Masa Bhakti 2022-2027

Selanjutnya uang hasil iuran yang dipotong dari gaji itu dikumpulkan PT Taspen dan tidak digunakan sebagai pembayaran pensiun ASN Dilansir dari Channal YouTube Media Informasi Onlie Selasa 22 November 2022.

Skema pensiunan ASN pay as you go itu diatur Undang Undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai yang mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN

Merujuk aturan yang ada uang hasil iuran ASN tersebut dikumpulkan hingga nanti skema pensiun diubah menjadi fully funded dan terbentuk dana pensiun.

Baca Juga: Golkar Butuh Diferensiasi Kampanye yang Menyasar Pemilih Muda!

Selama dana pensiun belum ada uang hasil iuran tersebut dikelola sepenuhnya oleh PT. Taspen

Berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah jumlahnya mencapai Rp 292,9 triliun. Terdiri dari kewajiban untuk ASN pusat Rp 935,6 triliun dan ASN daerah Rp 199,4 triliun.

Sementara data Kementerian Keuangan disebutkan realisasi pembayaran pensiunan ASN setiap tahunnya mengalami tren kenaikan.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Gempa Bumi Cianjur, Kapolri Jenguk Korban Bencana dan Pastikan Masyarakat dapat Bantuan

Pada tahun 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp 90,82 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp 99,75 triliun.

Menyusul tahun 2020 Rp 104,97 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 112,29 triliun. Dan diperkirakan tahun 2022 jumlahnya bisa mencapai Rp 119 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X