iNSulteng – Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja patut bersyukur gaji akan naik 2023.
Selain dapat gaji kalian PPPK juga mendapat tunjangan lagi pada tahun 2023 mendatang.
Ini akan membuat kamu tentu senang banget sob, jika gaji PPPK kalian naik terus.
Baca Juga: Toyota Prius 2023 Generasi ke 5 Jadi Hybrid, Ada Perubahan dari Generasi Sebelumnya!
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Terbaru Avanza Hanya Rp60 Jutaan Bro!
Berikut daftarnya dirangkum iNSulteng.com, Kamis 17 November 2022 dari berbagai sumber.
Kenaikan terjadi bagi PPPK yang lulus seleksi dan jadi ASN sejak Februari 2019 silam
Sejak pertama diangkat gaji PPPK masih kisaran Rp2,9 jutaan khusus sejak 1 Januari 2021: Rp 2.966.500.
Kenaikan akan dilakukan selama dua tahun masa kerja sob, tahun 2023 sudah masuk ke tahun kedua bagi yang terangkat 2019 jadi wajar naik.
Diperkirakan kenaikan gaji PPPK angkatan 2019 akan berlangsung sejak 1 Januari 2023 dengan gaji kenaikan mencapai Rp 3.059.800.
TUNJANGAN PPPK
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural