iNSulteng – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa BKN siap melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) November 2022 diperpanjang?
Perpanjangan penerimaan pendaftaran seleksi PPPK ini masih sangat dibutuhkan oleh Tenaga Non ASN atau honorer yang hendak mendaftar.
Untuk diketahui Seleksi penerimaan PPPK sudah tutup hari ini 13 November 2022, sejak dibuka 31 Oktober 2022 lalu.
Melansir dari menpan.go.id, sebelumnya PPPK tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022 dibuka.
Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini.
Jika mengacu pada tahun 2021, berikut penjelasan soal SKD, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa BKN siap melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2021.
"Sedang berjalan persiapan infrastruktur di BKN dan kami yakin siap melaksanakan tes pada tanggal 2 September 2021," kata Satya ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, dilansir iNSulteng.com, Rabu 16 November 2022.
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar untuk para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2 September 2021. Tes ini akan dilaksanakan secara langsung (tatap muka) dan mengimplementasikan protokol kesehatan yang ketat.
Saat ini, BKN pusat dan seluruh unit di bawah BKN sedang melakukan persiapan infrastruktur guna memaksimalkan fasilitas ujian bagi peserta. Satya mengatakan tidak ada kendala yang berarti selama masa persiapan tes SKD.
"Semua sudah dikoordinasikan dan dibicarakan bersama pihak-pihak terkait, khususnya Satgas COVID-19 baik pusat maupun daerah," ucap Satya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara panitia seleksi ASN (Pansel) dengan Satgas COVID-19 setempat agar bisa mengakomodasi peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini juga terkait dengan aplikasi PeduliLindungi. Hingga saat ini, para pelamar tidak diwajibkan untuk mengunduh aplikasi tersebut, namun sebaiknya memerhatikan ketentuan dari instansi atau Satgas COVID-19 setempat.