Selamat! Ratusan Ribu Pendaftar PPPK 2022 Guru Akan Diangkat Jadi ASN, Ini Kata Kemendikbud!

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 09:13 WIB
Seleksi PPPK November 2022 diperpanjang?. (Foto: dok pri)
Seleksi PPPK November 2022 diperpanjang?. (Foto: dok pri)

iNSulteng - Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut sebanyak 127.186 guru dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada 2022.

“Jumlah guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru, dan dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin.

Guru yang termasuk prioritas 1 merupakan guru yang lulus passing grade pada 2021 diantaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Sudah Tutup 13 November, Kuota Formasi Guru Ditambah 2022, Ada Perpanjangan?

Baca Juga: Gaji PNS Naik Awal 2023, Yuk Cek Gaji yang Akan Diterima PNS Setelah Dinaikkan Nanti

Untuk guru yang tidak tersedia formasi, kata dia, maka diperlukan koordinasi dengan Pemda untuk dapat diangkat pada seleksi berikutnya.

“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain sehingga diharapkan dapat mengikut seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” kata dia.

Terdapat tiga mekanisme seleksi untuk guru PPPK 2022. Selain prioritas untuk guru kategori P1, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Untuk peserta yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X