iNSulteng – PPPK Tenaga Kesehatan akan dibuka pada 17 November 2022 oleh BKN RI November 2022 ini.
Yang belum mendaftar penerimaan seleki PPPK Tenaga Kesehatan ini, buruan daftar sebelum tutup.
Masih ada beberapa hari lagi kalian untuk mendaftar sebagai CASN PPPK tahun 2022 ini.
Baca Juga: Indonesia Diharapkan Perkuat Kerjasama Antar Negara Paska G20
Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Program PATEN Milik KIB Harus Langsung Menyasar ke Jantung Rakyat
Beriku di bawah artikel Link pendaftaran penerimaan PPPK November 2022, sebagaimana dilansir dari bkn.go.id, Selasa 15 November 2022.
Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022, BKN telah resmi membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mulai tanggal 3 November 2022.
Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Para peserta PPPK Tenaga Kesehatan setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.