WOW KEREN! Gaji PPPK Guru Lulusan S1 Naik Capai Rp4,8 Juta Belum dengan Tunjangan, Ini Rincian Lengkapnya

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 16:40 WIB
Gaji Naik November 2022: PNS, Tenaga Non ASN, Polisi, TNI Hingga Pegawai BUMN Non ASN?.  (Desain Grafis/iNSulteng.com)
Gaji Naik November 2022: PNS, Tenaga Non ASN, Polisi, TNI Hingga Pegawai BUMN Non ASN?. (Desain Grafis/iNSulteng.com)

iNSulteng – Penerimaan PPPK sudah tutup hari ini 13 November 2022 di seluruh Indonesia.

Seleksi atau penerimaan PPPK tutup setelah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu.

Tahukah kamu berapa rincian gaji PPPK lulusan S1?, berikut ini kita simak penjelasannya.

Baca Juga: Volvo EX90 Diminati Konsumen, Kapan Masuk Indonesia? Cek Mesin dan Spesifikasi! Bikin Mobil Baru Mati Berdiri

Baca Juga: Toyota Kembali Bakal Meluncurkan Mobil BarubHybrid Barunya Tapi Bukan Innova Zenix? Lihat Tampangnya Gays

Pertama, PPPK guru yang baru bekerja atau usia 0 sampai 2 tahun akan menerima gaji Rp2.966.500.

Kedua, PPPK guru yang bekerja 2 sampai empat tahun berhak menerima gaji naik Rp3.059.800.

Ke empat, PPPK Guru yang sudah kerja 4-6 tahun berhak mendapat gaji senilai Rp3.156.200.

Ke lima, jika PPPK Guru sudah bekerja 6 sampai 8 tahun maka berhak mendapat gaji sebesar Rp3.255.700.

Selain itu akan naik terus hingga mendekati Rp5 jutan bahkan bisa lebih sobat.

Ke Tujuh, PPPK Guru 8 sam[ai 10 tahun berhak mendapat gaji Rp3.358.200.

Ke delapan, PPPK Guru yang bekerja  10 sampai 12 tahun berhak dapat Rp3.464.000

Ke Sembilan, PPPK yang bekerja pada masa kerja 12 sampai dengan 14 tahun Rp3.573.000.

Ke Sembilan, PPPK Guru lulusan S1 14-16 tahun mendapat Rp3.685.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X