Menpan RB Tegaskan Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Diperkuat Bunyi Pasal

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 10:41 WIB
Ilustrasi PPPK (istimewa)
Ilustrasi PPPK (istimewa)

iNSulteng - Pemerintah melalui Kementerian Pendayahguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan tenaga non ASN atau honorer bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes atau seleksi.

Pengangkatan tenaga honorer atau non ASN jadi PPPK tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan

Kemudian dijadikan dasar hukum dalam surat Menpan RB Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Surat tersebut ditandatangani Plt Menpan RB Moh Mahfud MD yang kala itu menggantikan sementara menteri sebelumnya. 

Pengangkatan tenaga honorer atau non ASN jadi PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: Pesaing Baru Fortuner Harga Merakyat Rp200 Jutaan, Volvo XC90 Siap Debut di Indonesia?

Regulasi tersebut memperjelas bahwa tenaga honorer atau non ASN bisa diangkat jadi PPPK. 

Pada pasal 99, tertuang penjelasan tentang pengangkatan tenaga non ASN jadi PPPK, berikut bunyi pasalnya: 

Pasal 99

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: MPV Milik Daihatsu Ini Bakal Rombak Total Tampang 2023, Bodynya Makin Tak Terbendung

(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X