Tahun 2023 Honorer Akan Dihapus, Tenaga Non ASN Bisa Merana, Ini Kata Mendikbud

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 03:00 WIB
Pengumuman Tenaga Non ASN 2022. Foto: dok pri (iNSulteng.com)
Pengumuman Tenaga Non ASN 2022. Foto: dok pri (iNSulteng.com)

iNSulteng – Kabar mengejutkan datang dari dunia pemerintahan Indonesia. Yakni soal penghapusan tenaga honorer atau tenaga Non ASN.

Mengingat pada tahun 2022 ini BKN telah melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN agar hidupnya bisa sejahtera.

Seiring dengan Pendataan Tenaga Non ASN, Pemerintah juga membuka seleksi penerimaan PPPK November 2022.

Baca Juga: Penerimaan Seleksi PPPK Tenaga Non ASN Ditutup, Bagaimana Nasib Guru Tidak Tetap (GTT) November 2022?

Baca Juga: Panampakan Generasi N-Max 160, Bakal Jadi Incaran Pencinta Otomotif Indonesia, Keluar 2023!

Seleksi penerimaan PPPK Tahun 2022 ini memprioritaskan tenaga Non ASN yang sudah terdapat atau databasenya telah masuk ke BKN Pusat.

Namun meski demikian kedepan tidak semua Tenaga Non ASN yang sudah daftar November 2022 akan lolos jadi PPPK.

Hal ini, sehingga masih akan ada yang tersisah, lalu bagaimana tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi Penerimaan PPPK 2022?

Informasi yang didapat iNSulteng.com, Sabtu 12 November 2022 tenaga Non ASN akan dihapus tahun 2023.

Pemerintah hanya fokus diminta melakukan pendataan tenaga Non ASN sampai tahun 2023.

Pemerintah RI secara resmi telah mengumumkan tenaga honorer atau tenaga Non ASN akan dihapus di tahun 2023 dan diganti dengan outsourcing.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang intinya menjelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

HANYA DI PUSAT BUKAN GURU

Dilansir dari ANTARA, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak ada penghilangan atau penghapusan tenaga guru honorer di sekolah-sekolah, terutama di daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X