iNSulteng - Selamat kepada para tenaga honorer atau non ASN yang bakal diangkat jadi PPPK.
Pemerintah tahun ini memprioritaskan para tenaga honorer untuk segera diangkat jadi PPPK 2022.
Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila
Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan
Baca Juga: Pesaing Baru Fortuner Harga Merakyat Rp200 Jutaan, Volvo XC90 Siap Debut di Indonesia?
Pengangkatan itu dilakukan jika dinyatakan lolos mengikuti seleksi PPPK 2022.
Namun pemerintah tampaknya membelakukan kebijakan lain terhadap tenaga honorer atau non ASN.
Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut tertulis bahwa tenaga honorer atau non ASN bisa diangkat jadi PPPK.