SELAMAT, Tenaga Honorer atau non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK, Segini Gaji dan Tunjangannya

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 18:09 WIB
ilustrasi PPPK Guru (Foto Kemendikbud RI)
ilustrasi PPPK Guru (Foto Kemendikbud RI)

iNSulteng - Selamat kepada para tenaga honorer atau non ASN yang bakal diangkat jadi PPPK

Pemerintah tahun ini memprioritaskan para tenaga honorer untuk segera diangkat jadi PPPK 2022. 

Baca Juga: KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Bikin Mobil Lain Bisa 'Mati Berdiri', Eksteriornya Kebangetan

Baca Juga: Pesaing Baru Fortuner Harga Merakyat Rp200 Jutaan, Volvo XC90 Siap Debut di Indonesia?

Pengangkatan itu dilakukan jika dinyatakan lolos mengikuti seleksi PPPK 2022. 

Namun pemerintah tampaknya membelakukan kebijakan lain terhadap tenaga honorer atau non ASN.  

Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: FANS GARIS KERAS! Begini Tampilan Suzuki Vitara yang Bakal Masuk Indonesia, BBM Irit Pesaing Mati Kutu

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Perawat D II Buka 18 November 2022, Ini Penjelasan Kemenpan RB, Daftar di sscasn.bkn.go.id !

Salah satu poin penting dalam surat tersebut tertulis bahwa tenaga honorer atau non ASN bisa diangkat jadi PPPK. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X