KABAR TERBARU, Menpan RB: Pegawai non ASN atau Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Apabila

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 09:12 WIB
Ilustrasi pegawai non ASN
Ilustrasi pegawai non ASN

iNSulteng - Para tenaga non ASN atau honorer dapat diangkat menjadi PPPK

Namun tidak semua tenaga non PNS atau pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik

Baca Juga: GAWAT, Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer Menuai Masalah, Pemerintah Segera Bertindak

Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: TERNYATA Tenaga Honorer atau non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK, Tanpa Seleksi? Begini Bunyi Suratnya

Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui.

Pertama, prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan pegawai non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Generasi ke 2 Keluar Tahun 2023?, Cek Model yang Berubah Total!

Kedua, dalam hal ini pegawai non ASN atau honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Ketiga, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X