TIDAK SEMUA, Penjelasan Pemerintah Soal Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK Guru 2022

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

iNSulteng - Tidak semua tenaga honorer atau non ASN yang diprioritaskan ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.

Pemerintah melalui Kemenpan RB menjelaskan tenaga honorer mana saja yang bisa diprioritaskan ikut seleksi PPPK Guru 2022. 

Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik

Baca Juga: UPDATE! Pengumuman Finalisasi Aplikasi Pendataan Non ASN, Cek Namamu di Link Ini, se-Indonesia

Diketahui, pendaftaran PPPK Guru dibuka mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022 kedepan.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun 2022.

Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga: TERBARU! Intip All New Pajero Sport 2023, Mobil Hybrid yang Getarkan Dunia Otomotif!

"Sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," katanya, dikutip iNSulteng.com dari laman Kemenpan RB pada Kamis, 10 November 2022. 

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Untuk November 2022?

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: menpan.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X