iNSulteng - Beruntungnya tenaga honorer tahun 2022 yang ikut seleksi PPPK 2022.
Jika lolos seleksi dan diangkat jadi PPPK, gaji dan tunjangan menanti setiap bulan.
Baca Juga: SELAMAT! Cek Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022
Karena memang tahun ini, pemerintah mempriotaskan tenaga honorer atau non ASN untuk ikut seleksi PPPK 2022.
Bahkan pemerintah memberikan kemudahan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Seleksi PPPK 2022 dibuka hanya untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Baca Juga: Pengumuman PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Cek Namamu di Link Ini
Setelah proses pendaftaran selesai, selanjutnya pemberkasan atau seleksi administrasi yang akan ditutup pada 15 November 2022.
Kemudian hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 bakal disampaikan pemerintah pada 16 November sampai 17 November 2022.
Jika sudah diangkat jadi PPPK, nantinya akan diterima dari dua jenis, yakni diambil dari APBN dan APBD.
Baca Juga: Tampil GAGAH dan MEWAH! Mobil Baru DACIA Siap Labrak Pesaingnya? Soal Harga HR-V Tepuk Jidat
Besaran gaji yang diterima tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500.