Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Setelah Lulus Besar Sekali, Langsung Masuk Rekening

photo author
- Minggu, 6 November 2022 | 22:27 WIB
Akhirnya, Tunjangan Guru Non ASN Dapat Dicairkan!  (Foto: Ilustrasi )
Akhirnya, Tunjangan Guru Non ASN Dapat Dicairkan! (Foto: Ilustrasi )

iNSulteng – Palamar PPPK yang dinyatakan lulus, maka mereka akan menerima gaji dan tunjangan yang fantastis.

Jika ditotal, maka PPPK akan menerima gaji dan tunjangan fantastis. Hal inilah salah satu yang membuat pelamar PPPK tahun 2022 ini begitu membludak.

Selaij gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan yang jumlahnya lumayan besar, menyesuaikan dengan anak dan istri.

Baca Juga: Update Tampilan Maxus Terrytory, SUV Sejuta Umat Dari China yang Lebih Canggih dari Fortuner

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Pemberian gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Mengutip dari aturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam pasal 5 yang menyebutkan: gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Jangan Kaget, Grand Vitara Hybrid 2023 Jagoan Suzuki Bakal Mengaspal, Pajero Sport dan Fortuner Bisa Apa?

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.

Berikut ini jenis dan macam tunjangan yang akan diterima PPPK guru dan non guru.

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan structural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya, jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X