Jika Lulus! Gaji PPPK Bisa Tiap Bulan Beli Oppo Reno 7, Enak Banget, Tunjangan Menggiurkan!

photo author
- Minggu, 6 November 2022 | 10:16 WIB
PPPK 2022. (desain grafis/iNSulteng.com)
PPPK 2022. (desain grafis/iNSulteng.com)

iNSulteng – Berapa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022?

Berikut kami ulas di artikel ini soal gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK jika lulus seleksi.

Seleksi PPPK sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan saat ini para calon peserta sedang melakukan proses pendaftaran.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, Cara Konfirmasi Penertapan Lulus PG dan Cek Prioritas P1, P2, P3….

Baca Juga: Belum Lulus PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Konfirmasi Hari Ini 6 November 2022, Ini Caranya!

Apa itu PPPK?

PPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Syarat masuk atau daftar adalah Warga NegaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Apa setara PNS?

Informasi yang didapat media ini selain menerima gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan fantastis yang bisa membuat tercengang-cengang.

Kalau soal gaji PPPK tergantung golongan yang didapuk. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Pemberian gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini jenis dan macam tunjangan yang akan diterima PPPK guru dan non guru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X