iNSulteng – Para guru harus mengetahui dam wajib tahu cara melakukan konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan cek prioritas P1, P2, P3, pelamar umum pada peleksi PPPK 2022.
Bagaimana caranya? Kita akan ulas dalam artikel berikut ini cara mengkonfirmasi lulus PG dan cek Prioritas P1, P2, P3.
Informasi dihimpun iNSulteng.com, Minggu 6 November 2022, semenjak portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses para pelamar PPPK terus menyerbunya.
Baca Juga: Belum Lulus PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Konfirmasi Hari Ini 6 November 2022, Ini Caranya!
Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Ini Linknya!
Aktif atau dibuka sejak 31 Oktober 2022, proses seleksi PPPK tahun 2022 akhirnya dimulai oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud.
Khusus untuk tenaga guru jabatan Fungsional, ada hal-hal penting yang harus diketahui mengenahi hal ini. Misalnya cara konfirmasi penempatan.
BERIKUT RINIAN YANG HARU DIKETAHUI:
- THK-2, P3, Cek prioritas, P1, P2, P3
Kalian tenaga guru yang sudah melakukan pengiriman dara atau melamar dan berhasil melakukan log in pada akun SSCASN, maka pelamar akan langsung terdeteksi statusnya apakah termasuk P1, P2, P3 atau pelamar umum.
Dilansir dari bkn.go.id, Merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022. BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Lebih Lanjut, pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.
Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I, Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik, sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.