Banyak yang Cemburu dengan Gaji dan Tunjangan PPPK, Emang Berapa Sih?

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 22:56 WIB
Seleksi PPPK 2022, Peserta Mengaku Temukan Hal Aneh saat Pendaftaran (Foto: Ist)
Seleksi PPPK 2022, Peserta Mengaku Temukan Hal Aneh saat Pendaftaran (Foto: Ist)

iNSulteng - Banyak orang cemburu dengan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para pelamar ketika lulus PPPK.

Namun meski begitu, ada juga beberapa kekurangan PPPK yang tidak dimiliki oleh pagawai lainnya.

Emang berapa sih gaji dan tunjangan PPPK itu?

Wajar aja sih, sebab PPPK memang pegawai pemerintah yang mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan pegawai lain.

Baca Juga: Menaksir Tampang Toyota BZ4X yang Bakal Bikin Penjualan Hyundai KEOK

Pemberian gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Mengutip dari aturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam pasal 5 yang menyebutkan: gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada APBN.

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.

Berikut ini jenis dan macam tunjangan yang akan diterima PPPK guru dan non guru.

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan structural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Baca Juga: Mengenal BZ4X, Mobil Elektrik Baru Toyota Ini Bakal Goyang Pasar Wuling dan Hyundai

Misalnya, jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Berikut ini besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Rekomendasi

Terkini

X