Apa itu PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kepada wartawan, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut bahwa pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Lolos Prafinalisasi Jadi PPPK?, BKN RI Beri Pernyataan Mengejutkan, Tenaga Non ASN Wajib Tahu!
Baca Juga: Masalah Pegawai Non ASN Belum Bisa Buat Akun di Portal Pendataan Non ASN BKN, Ikuti 7 Cara Ini!
Baca Juga: Ampuh Langsung Lolos, Ini Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022, Daftar Sekarag!
Baca Juga: Kemenag Siapkan Beasiswa Guru Agama Non-Gelar, Ada 1000 Kuota dan Ini Link-Cara Daftarnya
Lanjut dia, hal itu dilakukan guna mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir tenaga Non ASN.
Demikian informasi seputar tenaga Non ASN yang sedang didata oleh BKN pada tahun 2022 ini. Semoga bermanfaat.***