Gaji PNS Naik Tiga Kali Lipat Bulan November 2022 Untuk Golongan Ini, Benarkah?

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 09:12 WIB
Ilustrasi PNS. Apakah PNS harus berhenti sementara jika menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024? Berikut Informasinya  (Instagram @cpnsindonesia.id)
Ilustrasi PNS. Apakah PNS harus berhenti sementara jika menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024? Berikut Informasinya (Instagram @cpnsindonesia.id)

iNSulteng - Santer terdengar kabar bahwa akan terjadi kenaikan gaji dan tunjangan PNS mulai pada bulan November 2022 ini?

Wah jika memang kabar ini benar adanya, maka tentu hal ini akan jadi kabar baik bagi para PNS di seluruh tanah air.

Informasi yang diterima iNSulteng.com bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji PNS di tahun 2022 ini.

Baca Juga: MENARIK!! Tampilan Mitsubishi Pajero Sport 2023 dan Bakal Hemat BBM dari Toyota Avanza, Masa Sih?

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi OPPO Find X6 Series yang Bakal Meluncur Awal 2023

Seperti diketahui, isyu kenaikan gaji PNS pada bulan November 2022 ini mengacu pada adanya keinginan Pemerintahan Jokowi menaikkan gaji dan tunjangan pada tahun 2022 ini.

Maka tidak heran jika kabar ini kembali berhembus di tengah para PNS yang memang membutuhkan tambahan biaya hidup.

Apalagi orang-orang menganggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin, karena adanya kenaikan gaji yang terus naik setiap tahunnya.

Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri. Hal ini terjadi karena mereka kaget dengan gaji yang secara kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.

Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang sama juga terjadi di semua bidang salah satunya bidang pendidikan.

Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X