iNSulteng – Pemerintah beberapa tahun silam sudah merancang UU yang mengatur pemberian tunjangan sertifikasi kepada para guru.
Namun dalam perjalanannya hingga kini, masih ada 1,6 juta guru yang belum bisa menerima tunjangan sertifikasi tersebut.
Rupanya ada penyebabnya. Salah satunya adalah persyaratan yang begitu ketat sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: NOVEMBER 2022 Gaji dan Tunjangan PNS Naik 3 Kali Lipat? Benarkah? Simak Penjelasan Lengkapnya
Oleh karena itu, Mendikbud Nadiem Makarim melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci, karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.
Jika aturan sebelumnya menyatakan, bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.
Baca Juga: STRONG!! Motor Listrik Makin di Depan? UWINFLY N9 Pro Harga Cuma Rp12 Juta
Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.
“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.
Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.
Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.
“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.