Tujuan Pendataan Tenaga Non ASN, Semua Honorer Akan Diangkat PPPK Tanpa Tes?

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Belum Keseluruhan Tenaga Honorer Masuk di Pendataan Non ASN? Batasnya 31 Oktober 2022.  (Foto: Ilustrasi )
Belum Keseluruhan Tenaga Honorer Masuk di Pendataan Non ASN? Batasnya 31 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi )

iNSulteng - Instansi pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di organisasinya masing-masing.

Tak terkecuali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut melakukan hal tersebut dan telah menyelesaikan proses evaluasi dan verifikasi.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 lalu.

Baca Juga: Pengumuman Uji Publik Hadil Pendataan Non ASN Wilayah Banten

Baca Juga: Gantengnya Mobil Konsel Citroen, Yuk Kenalan Lebih Jauh!

Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Hasilnya, tercatat sebanyak 52 orang pegawai yang terdata sebagai tenaga non-ASN di Kementerian PANRB.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/72/S.KP.01.00/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Negara Non-ASN di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Di dalamnya, juga ditegaskan bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat nama-nama yang masuk ke dalamnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," bunyi surat tersebut.

Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses uji publik ini. Adapun proses ini dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat terkait hasil pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB.

Jika terdapat penyimpangan dengan hasil tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan melampirkan bukti.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) Kementerian PANRB paling lambat pada 9 Oktober 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Menpan RB

Tags

Rekomendasi

Terkini

X