iNSulteng – Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jumat 26 Agustus 2022.
Ia disebut masih konsisten dengan pernyataan awal jadi korban dugaan pelecehan seksual.
Bahkan Putri membantah menjadi salah satu pelaku kematian sopirnya Brigadir J.
Baca Juga: KEJUTAN TERBARU! Toyota Resmi Rilis All New Vios 2023, Harga 200 Jutaan, Masuk Indonesia 2023?
Baca Juga: Lawan Fortuner dan Pajero Sport, Mobil Baru Ini Debut Dipasaran, Harga Murah
Usai diperiksa Putri langsung pulang ke rumah dan tidak ditahan oleh Mabes.
Putri Adalah istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini sudah di tahan Mabes Polri di rutan Brimob.
Lantas akankah Ferdy Sambo dicerai istri usai masuk penjara?, berikut rangkuman iNSulteng.com, Sabtu 27 Agustus 2022
HAK ISTRI CERAIKAN SUAMI SAAT DI PENJARA
Mengutip laman legalkeluarga.id, Oleh karena anda tidak menyebutkan menikah menurut agama apa, maka kami mengasumsikan anda menikah secara Islam.
Pada prinsipnya anda sebagai isteri mempunyai hak untuk mengajukan cerai terhadap suami, sepanjang alasan-alasan bercerai anda sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
Pertama, Untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka hal yang anda harus lakukan diawal adalah menentukan alasan-alasan bercerai anda.
Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, terdapat beberapa alasan perceraian, yaitu :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;