24 Bandar Judi di Ringkus Polisi di Jateng, Kapolda Jateng: Ini Wujud Keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Para Bandar Judi yang berhasil di ringkus Polda Jawa Tengah
Para Bandar Judi yang berhasil di ringkus Polda Jawa Tengah

Baca Juga: Jeep Wrangler Keluarkan Model Baru dan Muali Produksi 2022, Masuk RI 2023?

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Baca Juga: Ambulance Noto Polres Buol kembali Bantu Antar Jenazah secara Gratis, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

Baca Juga: Ambulance Noto Polres Buol kembali Bantu Antar Jenazah secara Gratis, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Baca Juga: CEK HARGA 2022! Cicilan Kredit Suzuki S-Presso Rp3 Jutaan, Lebih Murah dari Toyota Agya!

Baca Juga: Hebohkan Dunia Otomotif, Honda Meluncurkan Motor Terbaru dengan Mesin Super Gede dan memiliki Fitur Canggih

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X