Pengacara Keluarga Brigadir J Digruduk Polisi, Diminta Hentikan Kasus, Waduh!

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 11:32 WIB
Tm kuasa hukum istri Ferdy Sambo minta pengacara Brigadir J tidak berasumsi. (Tangkap layar YouTube/POLRI TV RADIO)
Tm kuasa hukum istri Ferdy Sambo minta pengacara Brigadir J tidak berasumsi. (Tangkap layar YouTube/POLRI TV RADIO)

iNSulteng – Kasus kematian Brigadir J terus menunjukan kemajuan setelah Polisi menetapkan tersangka pertama.

Diduga masih aka nada tersangka lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadri J.

Kapolri juga telah memutasi sebanyak 25 anggota Polisi sejumlah diantara adalah diduga yang tidak professional tangani kasus Brigadir J.

Baca Juga: Next Generasi Pajero GT Sport 2023, Ini Tampilan dan Wujudnya, Pesaingnya Ketar-Ketir

Baca Juga: Kilas Balik, Kapolri Idzam Aziz Tunjuk Brigjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam Polri

Bahkan terbaru pengacara Brigadir J diduga digeruduk oleh belasan Polisi untuk meminta menghentikan kasus.

Bagaimana ceritanya?, berikut dikutip iNSulteng.com dari Seputartangsel.com, Jumat 5 Agustus 2022.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkap pernyataan yang membuah hebob publik.

Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak mengaku didatangi oleh sejumlah polisi yang tak disebutkan nama dan pangkatnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sejumlah polisi yang mendatanginya berusaha membujuk dirinya untuk menghentikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pengakuan Kamaruddin Simanjuntak yang dibujuk oleh sejumlah polisi untuk menghentikan kasus Brigadir J ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Menurut Refly Harun, bila pengakuan pengacara Brigadir J benar adanya, maka ada persoalan penegakan etika dan potensi pidana.

Hal itu disampaikannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 5 Agustus 2022.

"Kalau ini benar-benar terjadi, sebenarnya ada soal yang barangkali harus kita perhatikan, yaitu soal penegakan etika dan potensi pidana," kata Refly Harun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X