Gelar Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J di TKP, Kapolri: Kasus Ini Harus dapat Diungkap

photo author
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat mengungkapkan pada sejumlah media
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat mengungkapkan pada sejumlah media

iNSulteng - Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Hal ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus penembakan Brigadir J berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Baca Juga: Kronologis Oknum Profesor Diduga Cabuli Siswi UHO Kendari!

Baca Juga: FAKTA-FAKTA Penembakan Istri TNI di Semarang, Suami Diduga Terlibat?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.

"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi.

Baca Juga: Netizen: Armando Edit Foto Wajah Anis Aman, Roy Suryo Langsung Ditangani

Baca Juga: Begini Ciri-ciri pada Hewan Ternak Sapi dan Kerbau Apabila terkena PMK, Peternak Wajib Tau

Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tektunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

Baca Juga: Cara Salaman Sule dengan Nathalie, Netizen Bilang Sombong

Baca Juga: Bharada E Hilang Bak Ditelan Bumi, Kemana Dia?

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X