Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 12:08 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

iNSulteng - Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

Baca Juga: Viral Sholat dengan Kipas Angin, Gubernur Jatim Ikut Unggah!

Baca Juga: Kapolda Metro Lantik 28 Kapolsek, 8 Diantaranya Polwan

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

Baca Juga: Oppo Reno 8, Reno 8 Pro dan Reno 8 Pro+ Diluncurkan di Cina; Berikut Spesifikasi, Fitur dan Harganya

Baca Juga: Penangkapan 22 Warga Sulteng Oleh Densus 88 AT Polri, Ketua FKUB dan FKPT Sulteng Beri Tanggapan

"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

Baca Juga: Selalu Berbuat Dosa, Masih Bisa Diampuni? Kata Buya Yahya: Allah Itu Pengampun, Jadi...

Baca Juga: Kalau Dengar Suara Hewan Ini, Segera Berdoa Kata Gus Baha, Ada Malaikat yang Turun

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X