iNSulteng - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan banyak daerah meminta permohonan untuk dimekarkan.
Jumlah permohonan pemekaran ada sebanyak 354 dari seluruh daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 25 April 2022.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Dilihat Ungkap Perasaan Seseorang
Baca Juga: Samsung Galaxy M53 5G Meluncur di Indonesia dengan RAM 8GB dan Kamera 108MP, Segini Harganya
"Sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran," kata Mahfud MD.
Dari jumlah tersebut, kini pemerintah telah mengabulkan permohonan pemekaran di Papua untuk 3 provinsi.
Menurutnya, permohonan pemekaran tersebut dikabulkan berdasarkan kepentingan di Papua.
Baca Juga: Lenovo IdeaPad Flex 5 Gen 7 varian AMD Dirilis: Laptop 2-in-1 Terjangkau untuk 2022
"Berdasar kepentingan di Papua, kita mengabulkan untuk 3 provinsi. Papua Barat justru minta agar dimekarkan. Kalau ada yang setuju dan tidak setuju memang biasa," jelasnya.
Dikabulkannya permohonan pemekaran itu juga didukung hasil survei yang dilakukan Lembaga Kepresidenan.
Hasil survei menunjukkan 82 persen rakyat Papua meminta untuk dimekarkan.
Baca Juga: Gagal Pencairan BSU, Ombudsman Sampaikan Pesan Bermanfaat Ini
Baca Juga: Tukang Cover Lagu, Tri Suaka dan Zidan Terancam Bayar Royalti Rp1 Miliar