Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Kedapatan Segera Laporkan!

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 08:48 WIB
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. (Kemenpan RB)
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. (Kemenpan RB)

iNSulteng - Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan kabar gembira kepada semua ASN dan PPPK di tahun 2022 ini.

Yah, jelang Idul Fitri 2022, ASN dan PPPK mendapatkan kabar baik.

ASN dan PPPK akan diberikan cuti hingga pembayaran THR.

Baca Juga: Wow, Ada Kabar Gembira Nih Buat ASN dan PPPK dari Menpan RB, Apa itu?

Namun ada juga beberapa larangan tegas Menpan RB kepada ASN.

Bagi yang nekat dan kedapatan melanggar aturan ini maka akan diberikan sanksi tegas dari Kemenpan RB atau Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.

Lantas apa larangan Menpan RB tersebut?

Baca Juga: Apple iPhone 14 bakal Bisa Menampilkan Konektivitas Satelit untuk Keadaan Darurat

Untuk libur lebaran, Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali ASN untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

Namun demikian, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap II Termin 3 dan 4 Sudah Cair Lagi, Segera Cek ATM!

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, dikutip dari laman resmi Setkab. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Rekomendasi

Terkini

X