Wow, Ada Kabar Gembira Nih Buat ASN dan PPPK dari Menpan RB, Apa itu?

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 08:36 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

iNSulteng - Bagi para ASN ada kabar baik dari Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

Menteri PAN RB memastikan tahun ini para ASN dan PPPK mendapatkan kabar baik jelang Lebaran 2022.

Jika tahun lalu ASN tak mendapatan cuti karena Covid 19 masih tinggi, berbeda dengan tahun ini.

Baca Juga: Apple iPhone 14 bakal Bisa Menampilkan Konektivitas Satelit untuk Keadaan Darurat

Kini di tahun 2022, pemerintah melonggarkan seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK untuk mendapatkan cuti Idul Fitri.

Tak hanya itu, ASN juga bakal mendapatkan THR jelang lebaran yang diperkirakan bakal cair akhir April.

THR para ASN, PPPK TNI Polri dan pejabat negara akan dicairkan akhir April.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap II Termin 3 dan 4 Sudah Cair Lagi, Segera Cek ATM!

MenpanRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE yang ditanda tangani kemarin.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan.

Baca Juga: Samsung Galaxy M31 Mendapatkan Pembaruan Android 12, Yuk Segera Update!

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” kata Menteri PANRB.

Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. ***

Artikel ini sudah tayang di PortalSulut.pikiran-rakyat.com dengan judul : Semua ASN Pasti Gembira Dapat Kabar Ini, Resmi Diteken MenpanRB Kemarin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Portal Sulut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X