Samsat Keliling ada di 14 lokasi di Jadetabek

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 07:46 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling

iNSulteng- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka 14 layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Daftar 14 lokasi layanan Samsat Keliling itu diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro pada Kamis pagi.

Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU shell Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondih Ciledug
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10.Kelapa Dua: Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

​​​​Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca Juga: SIM Keliling ada di sini

Baca Juga: Link Download Minecraft Java Edition, Dijamin Asli Tanpa Mod Apk, Gratis untuk Android dan iOS

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X