iNSulteng- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di empat lokasi di DKI Jakarta pada Kamis ini.
Daftar lokasi SIM tersebut pun diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro hari ini.
Di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berlokasi di LTB Glodok dan Mall Citraland. Sedangkan di Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Lakukan Pembinaan Remaja Terlibat Tawuran
Baca Juga: Begini Cara Polisi Hentikan Tawuran Pemuda di Wilayah Cilincing
Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Selatan terletak di Kampus Trilogi Kalibata.
Layanan SIM Keliling dibuka sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***