iNSulteng - Polresta Jayapura Kota menanggapi adanya seruan aksi mahasiswa tolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
Aksi mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa bersama Rakyat Papua rencananya menggelar aksi pada 8 Maret 2022.
Para demonstran akan melakukan long march ke Kantor DPR Provinsi Papua.
Baca Juga: Pembaruan Minecraft 1.19 The Wild Update, Ini 5 Fitur yang Dinanti-nanti Pemain
Baca Juga: Vladimir Putin: Sanksi Barat Berarti Deklarasi Perang!
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menegaskan akan menindak tegas apabila aksi tetap dilakukan.
Sebab, aksi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum serta mengingat situasi pandemic Covid-19.
"Pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila aksi pada hari selasa tanggal 8 maret mendatang tetap dilakukan dengan cara turun jalan atau long march," jelasnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 6 Maret 2022.
Baca Juga: Hujan Deras, 2.433 Rumah Warga dan Fasum di Cirebon Terendam Banjir
"Karena dapat mengganggu ketertiban umum dan juga saat ini masih situasi pandemi covid-19," sambung Gustav.
Mengingat situasi pandemi Covid-19, Gustav mengatakan aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diijinkan.
Hal itu sesuai Instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (Covid-19) di wilayah Kota Jayapura.
Baca Juga: Rawan Bencana, Warga yang Melintas di Jalur Puncak-Cianjur Tetap Waspada
"Apabila aksi tersebut tetap dipaksakan untuk dilakukan, pihaknya telah menyiagakan ratusan personil aparat gabungan TNI-Polri untuk melakukan tindakan tegas, " ucapnya.