iNSulteng- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara.
Adapun tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis , pada Kamis 24 Februari 2022.
JPU menilai M Kace melakukan perbuatannya dengan sengaja bukan karena khilaf.
Perbuatan tersebut yaitu dengan menista agama itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Sifat dan Karakteristik Orang Shio Naga Berdasarkan 5 Elemen
"Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Jaksa Syahnan Tanjung kepada wartawan setelah sidang.
"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," beber Syahnan.
Menurut Syahnan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak.
Karena M Kace pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan di daerah-daerah lain.
Tetapi, belum ada laporan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain karena videonya terlalu banyak.
"Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa," ujarnya.
"Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas jaksa.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.