iNSulteng - DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi UU, yang mana salah satunya mencatut tentang Kalimantan Selatan.
Provinsi Kalimantan Selatan menjadi satu dari tujuh RUU tentang Provinsi yang disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dengan disahkannya regulasi itu, Kota Banjarbaru kini resmi menjadi ibu kota baru Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Angga dan Michi Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ikatan Cinta Hari Ini
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Pengurus-Pemilik Aplikasi Binomo
Diketahui, pembentukan RUU tersebut bertujuan untuk kembali menata dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UUD Sementara tahun 1950.
Menanggapi pengesahan itu, Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin mengaku bersyukur kota yang dipimpinnya jaid ibu kota provinsi.
"Alhamdulillah, kami bersyukjur atas penetapan ini," ucapnya, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca Juga: Anggota Kopasgat TNI AU ditembak kelompok bersenjata di Papua
Atas penetapan itu, menjadi tugas bersama seluruh pihak untuk lebih memajukan Kota Banjarbaru melalui peningkatan taraf di berbagai sektor, mulai infrastruktur hingga pelayanan publik.
Selain itu, penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota akan mendampak terhadap kemajuan daerahnya.
Ditambah lagi, ibu kota negara (IKN) baru akan berpindah ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Miris! Miliki Sabu 10 Kg, Kakek Lansia Ini Diringkus BNN