iNSulteng - Polri kini sedang membahas aturan baru mengenai aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polisi.
Aturan itu dibahas usai dua insiden memilukan terjadi, yakni di Kendari dan terbaru di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Untuk di Parigi Moutong, satu warga tewas tertembak peluru yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Baca Juga: Komisi III DPR Turun ke TKP, Respon Unjuk Rasa di Parimo
Baca Juga: Kejadian di Parigi Moutong, Propam Polri: Semua Anggota Berpakaian Preman
Kejadian itu mengakibatkan Erfaldi (21) meninggal dunia pada saat melakukan unjuk rasa pemblokiran jalan raya di Parigi Moutong pada Sabtu, 12 Februari 2022 lalu.
Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap sosok yang melakukan penembakan terhadap salah seorang peserta demonstrasi penolakan tambang di Sulawesi Tengah beberapa hari lalu.
Awalnya, pelaku penembakan saat itu belum terungkap dan diduga dilakukan oleh aparat.
Baca Juga: Sulawesi Tengah Tuan Rumah Munas KAHMI, Presidium Bicara Soal Tanggung Jawab Moral
Dugaan itu pun akhirnya dibenarkan oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 17 Februari 2022.
Menyikapi hal itu, jika nantinya ada anggota kepolisian yang kedapatan menyalahgunakan senjata api, maka atasannya harus bertanggung jawab.
Ia menekankan kepala satuan (kasat) dan kapolres di kepolisian setempat wajib bertanggung jawab.
Baca Juga: DPR Harus Segera Angkat Kaki dari Senayan, Keinginan Jokowi Resmikan IKN Tersisa 2 Tahun Lebih
"Nah, bukan lagi anggota yang salah ini, harus kasatnya yang bertanggung jawab, kapolresnya bertanggung jawab," jelasnya, dikutip iNSulteng.com dari di Instagram @divpropampolri pada Jumat, 18 Februari 2022.