DPR Harus Segera Angkat Kaki dari Senayan, Keinginan Jokowi Resmikan IKN Tersisa 2 Tahun Lebih

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 14:18 WIB
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (Antara)
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (Antara)

iNSultengDPR dianggap jadi yang pertama angkat kaki dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. 

Mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin segera menyelesaikan pembangunan IKN pada 2024 mendatang. 

Sekaligus bisa melaksanakan upacara kemerdekaan Indonesia di ibu kota baru.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dinilai Merusak Citra dan Kepercayaan Masyarakat, Hakim Vonis 3,5 Tahun

"Berarti DPR yang sekarang harus segera pindah," kata mantan sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, dikutip iNSulteng.com dari YouTube MSD pada Kamis, 17 Februari 2022.  

"Tidak apa-apa karena yang menetapkan UU pindah IKN adalah DPR, jadi DPR yang harus pindah terlebih dulu, kemudian disusul kementerian-kementerian utama," lanjut Said Didu. 

Namun perpindahan DPR dari senayan yang bersifat usulan itu ternyata masih dipertanyakan.

Baca Juga: Pemotor Wanita Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah

Ada sejumlah hal yang harus diselesaikan tetapi belum dilaksanakan penyelesaiannya.

"Publik perlu paham bahwa lokasi calon IKN ini ada di dua kabupaten yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU)," jelasnya. 

Sehingga tidak tahu berapa dan bagaimana mekanisme pembebasan lahan," lanjut Said Didu.

Baca Juga: Naik Lagi, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Hari Ini Rawat 3.947 Pasien 

Ditambah lagi, masa waktu penyelesaian pembangunan IKN ke tahun 2024 tersisa dua tahun lebih. 

Said Didu berada di lokasi calon IKN pada 12 Februari 2022 dan ia menghitung sisa waktu yang dibutuhkan untuk mengejar pembangunan IKN segera selesai. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X