Sita 17.000 Ekstasi, Bareskrim Bongkar 2 Kasus dari Jaringan Berbeda

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 18:11 WIB
Keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. (Foto: PMJ News).
Keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. (Foto: PMJ News).

iNSulteng- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus narkoba dari jaringan yang berbeda.

Kasus narkoba tersebut menyangkut jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura.

Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Februari 2022: PT Berdikari Membuka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Februari 2022: PT. Indah Karya Cari Lulusan S1 Teknik Sipil, Berikut Persyaratannya

“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” tutur Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis 10 Februari 2022.

Menurut Krisno, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka.

foto pikiran rakyat
foto pikiran rakyat

Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.

Krisno mengatakan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Sumatera serta Pulau Jawa.

Para tersangka kemudian mengirimnya melalui kurir menggunakan jalur darat dengan mobil.

Berlanjut, kasus kedua, polisi menangkap WC alias S, YADN, W, AD, dan HS sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mengejar O, T, dan TL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X