"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," sambungnya
Menurut Novie, selama pemberlakuan SE ini juga diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA. Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.***