Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Pelaku Pejalanan WNI-WNA Via Pesawat Udara

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 11:22 WIB
Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News/Polres Bandara Soetta)
Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News/Polres Bandara Soetta)

"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," sambungnya

Menurut Novie, selama pemberlakuan SE ini juga diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA. Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X