Pasal yang Dipakai JPU untuk Tuntut Eks Sekjen FPI Munarman dengan Hukuman Mati

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 10:14 WIB
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme ((Foto : PMJ News/Ist).)
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme ((Foto : PMJ News/Ist).)

iNSulteng - Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Munarman dengan hukuman mati.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dilakukan pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dalam sidang itu, JPU menuntut Munarman dengan hukuman mati dalam kasus dugaan tindak terorisme.

Baca Juga: Kontribusi Pesawat Susi Air, Layani Penumpang di Pelosok Indonesia, Ini Profilnya

JPU melayangkan tuntutan mati karena Munarman dianggap sebagai orang paling berpengaruh di FPI.

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU, dikutip iNSulten.com dari PMJ News pada Rabu, 2 Februari 2022.

Tuntutan hukuman mati itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Munarman, JPU Anggap Punya Pengaruh di FPI

JPU menggunakan pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut disebutkan jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

Mengacu pada pasal itu, JPU mengatakan Munarman tidak hanya menjaga sebagai Sekjen FPI, tapi juga lembaga hukum yang ada di organisasi tersebut. 

Baca Juga: Gubernur Sulteng: BUMD Sulawesi Tengah Siap Suplai Kebutuhan Material ke IKN

Karena itu, Munarman dianggap sebagai sosok yang terhorman dan memiliki pengaruh yang kuat di FPI. 

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X