iNSulteng - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan tindak terorisme.
JPU beralasan tuntutan mati itu karena Munarman dianggap orang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI yang kini sudah dibubarkan.
Menurut JPU dalam tuntutannya, hukuman mati tersebut tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati !
Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Tanpa Jelas Kesalahannya Apa
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.
”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.
Tuntutan hukuman mati terhadap Munarman ini pun mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Umum (Ketum) ProDEM, Iwan Sumule.
Iwan Sumule menyatakan tuntutan hukuman mati kepada Munarman itu membuktikan bahwa hukum dimiliki oleh penguasa.
"Bukti Hukum milik penguasa," tulis Iwan Sumule mengawali cuitannya di akun Twitter @KetumProDEMnew, yang dikutip iNSulteng, Kamis 3 Februari 2022.
"Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut?" tambah Iwan Sumule.
Iwan Sumule juga mengungkapkan jejak mantan petinggi FPI sebagai aktivis selama ini.
Baca Juga: 70 Ribu Karyawan Rokok Akan Dapat BLT Tahun 2022, Bagaimana Caranya?, Ini Penjelasan Pemkab Kudus !