Jadwal Pembagian Set Top Bok TV 2022, Ini Penjelasan Kominfo

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 00:43 WIB
Ilustrasi/Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Caranya Cukup Siapkan NIK KTP Saja (Antara)
Ilustrasi/Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Caranya Cukup Siapkan NIK KTP Saja (Antara)

iNSulteng – Apa syaratnya untuk mendapatkan set top box Januari 2022. Dan Apa manfaatnya?

Pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off.

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 2 November 2022, 6,8 juta set top box bisa dibagikan ke masyarakat kurang mampu, yang masih (menggunakan) televisi tabung," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 30 Januari 2022, Buruan Klaim M60, M1014 dan Imperial Rome Gratis

Baca Juga: Studi Terbaru: Kompor Gas Picu Penyakit Asma dan Pernapasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog tahun depan. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022.

Semula, pemerintah berencana membagikan set top box pertengahan tahun ini, namun jadwal ASO mundur dan pembagian perangkat disesuaikan dengan jadwal terbaru.

Menurut rencana, perangkat set top box akan dibagikan kepada warga kurang mampu yang sesuai dengan rencana tahapan ASO.

Masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan perangkat STB harus warga negara Indonesia dan tinggal Indonesia berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga disyaratkan berada di cakupan wilayah layanan siaran televisi terestrial digital dan memiliki perangkat televisi model lama yang menggunakan teknologi analog.

Kominfo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial untuk program subsidi set top box ini.

Henri mengakui pendataan cukup rumit lantaran ada penyesuaian persyaratan, set top box hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi analog.

Mekanisme distribusi perangkat masih digodok hingga saat ini. Beberapa bulan lalu, kementerian melihat ada tiga cara untuk menyalurkan set top box kepada masyarakat.

Pertama, masyarakat bisa mengambil STB di lokasi yang sudah ditentukan, misalnya kantor kecamatan atau Kantor Pos. Kedua, set top box akan diantar langsung ke rumah penerima bantuan.

Cara terakhir oleh penyelenggara multipleksing di luar kedua cara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X