iNSulteng - Tunjangan sertifikasi atau sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tunjangan ini diberikan bagi guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.
Program sertifikasi yang dapat ditempuh adalah program PPG Dalam Jabatan, PPG Pra Jabatan atau PPG Mandiri.
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM Januari 2022?, Ini Solusi Kamu Bisa Dapat Hingga Rp6 Juta Rupiah, Dari Prakerja!
Baca Juga: Jangan Sia-Siakan, BLT DD dan BPTN Cair Januari 2022?, Hingga 2024, Ini Penjelasan Istana
Dengan mengikuti salah satu program tersebut, guru telah diakui sebagai tenaga profesional setelah lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Tahapan Setelah Lulus PPG
Yang perlu diketahui bagi guru yang baru selesai mengikuti program PPG adalah tahapan-tahapan setelah lulus.
Berikut beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh guru yang telah dinyatakan lulus PPG sebelum menerima tunjangan sertifikasi.
1. Input data serdik
Setelah dinyatakan lulus PPG, ada dua proses pada tahap ini. Tergantung program PPG yang guru ambil, apakah PPG Dalam Jabatan atau PPG Pra Jabatan Model Baru.
Sedangkan bagi guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan, maka tidak perlu menginput data apapun. Hal ini berkaitan dengan data-data yang dari PPG tersebut sudah sinkron dengan Dapodik.
Selain itu, bagi guru yang mengikuti jalur PPG Pra Jabatan juga harus melaporkan informasi kelulusannya kepada operator dapodik. Artinya operator dapodik pada dinas pendidikan masing-masing agar NRG dapat diterbitkan.
2. Terbit NRG
Kemudian setelah guru menginput data-data serdik, maka selanjutnya menunggu terbit NRG (Nomor Registrasi Guru). Apabila kode NRG tersebut adalah 2021, artinya tunjangan sertfikasi tahun 2022 ini sudah mulai dihitung atau sudah mulai jalan.