iNSulteng - Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang akan dimulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan penyesuaian.
Sebagai langkah awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 20 Januari 2022: Aries, Taurus dan Gemini, Perketat Pengeluaran!
Baca Juga: PERHATIAN! Jangan Mimpi Dapat BLT UMKM Meski sebagai Pelaku Usaha, Simak Kriteria Penerima Bantuan
Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: PKL, Pemilik Warung dan Nelayan Dapat BLT UMKM? Simak Kriteria Penerima hingga Syarat Pencairan
Baca Juga: HORE! BLT UMKM Cair Januari 2022, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairan BPUM
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi persnya menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Selasa, 18 Januari 2022.
Dimana untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng saat ini, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.
Baca Juga: Layangan Putus Episode 10: Bukan Kembali Surat Raya, Aris Banjir Air Mata, Kembali ke Kinan?