iNSulteng - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di singkat Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada lagi pegawai honorer di tahun 2023.
"Jadi terkait tenaga honorer akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan. Selasa, 18 Januari 2022.
Semua telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah disingkat PP nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: KPK OTT di Langkat, Siapa yang Ditangkap?
Baca Juga: Luna Maya Lakukan Pembekuan Sel Telur, Ini Alasannya
Sehingga status pegawai Pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya ada dua yaitu :
Pertama Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan yang kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Jadi status pegawai keduanya di sebut Aparatur Sipil Negara disingkat ASN.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Kakak Laura Anna Puas
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Serentak dimulai, Kapolda Sulteng Kunjungi SDN 7 Poso
Tjahjo mengatakan untuk petugas keamanan dan kebersihan di lingkup instansi Pemerintah akan dipenuhi melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic sperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji atau payroll," ujarnya.
Sedangkan di tahun 2022 menurut Tjahjo Pemerintah akan mengutamakan pada rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Polda Sulteng : Gunakan Jasa Pinjam Online, Chek ljin Resmi melalui OJK Sulteng