Cegah Penularan Varian Omicron, Polri Perketat Prokes Pintu Masuk RI

photo author
- Minggu, 16 Januari 2022 | 15:40 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

iNSulteng - Temuan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus merangkak naik. Pemerintah pun bergerak cepat untuk mencegah dan mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan dengan mengeluarkan berbagai aturan.

Adapun kebijakan untuk mencegah penyebaran varian Omicron ini di antaranya memperketat penerapan protokol kesehatan, syarat pelaku perjalanan luar negeri dan pelaksanaan vaksinasi booster.

Aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Video Belatung Viral di TikTok dan Twitter, Isinya Bikin Kaget dan Bagaimana Bisa Terjadi?

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Ultimatum ke Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina, Tidak Akan Tinggal Diam

Dalam aturan terbaru, pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Diketahui, awalnya masa karantina diberlakukan selama 10-14 hari.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengurangan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron tinggi.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM beberapa hari lalu.

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri. Aturan bagi pelaku perjalanan internasional ini mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: PERINGATAN! Video Belatung di Kemaluan, Jangan Sekali-Sekali Nonton Jika Tak Mau Nyesel Seumur Hidup!

Baca Juga: KABAR Gembira, Bansos PKH Segera Cair, Dapatkan Rp2 Juta, Ini Jadwalnya!

Monitoring Karantina
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) terkait melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kapolri dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ini merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19.

"Baru saja kami melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Dimana aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," ungkap Sigit saat acara peluncuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X