iNSulteng - Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memprediksi pemerintah diprediksi akan membuat aturan baru.
Aturan baru itu untuk menangani utang negara. Karena saat ini, utang BUMN yang berasal dari non perbankan mencapai senilai Rp1.500 triliun.
Dua perusahaan plat merah, seperti Pertamina dan PLN diklaim sebagai sumber peminjaman terbesar.
Muhammad Said Didu menilai hal itu perlu diwaspadai dan pemerintah diperkirakan akan mengambil langkah.
"Hal yang perlu diwaspadai, kalau begini terus, saya perkirakan akan muncul ide baru dari pemerintah yaitu membentuk Perpu untuk melonggarkan utang," kata Said Didu dikutip iNSulteng.com dari YouTube MSD pada Kamis, 13 Januari 2022.
Perkiraan langkah pemerintah itu bisa terjadi mengingat kondisi finansial yang dimiliki saat ini terbatas untuk mengajukan utang.
Baca Juga: Memperihatinkan, Kesehatan Tukul Arwana Menurun, Makan Tak Bisa Sendiri, Ini Kondisi Terbarunya!
Karena itu, kata Said Dudi, ada kecurigaan jika pejabat negara akan membuat Perpu untuk melancarkan pinjaman.
Bukan tanpa alasan, Said Didu menjelaskan kalau pendapatan normal ia perkirakan maksimum sekira Rp1.600-1.800 triliun, belanja sudah Rp2.800 triliun, berarti ada defisit Rp1.000 triliun.
"Padahal kalau menurut undang-undang hanya boleh utang tiga persen dari PDB," ujar Said Didu.
Baca Juga: Profil Ardhito Pramono, Musisi Sekaligus Aktor yang Ditangkap Karena Narkoba
Baca Juga: PBNU Umumkan Susunan Pengurus 2022-2027, Berikut Daftarnya