Jokowi Harusnya Paham Omnibus Law 'Gagal Produk'

photo author
- Selasa, 30 November 2021 | 14:15 WIB
Ketua LBH Pengacara Rakyat, Hartati Hartono, SH.
Ketua LBH Pengacara Rakyat, Hartati Hartono, SH.

iNSulteng - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) masih menjadi pembicaraan publik, meskipun Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) harusnya paham bahwa Omnibus Law 'gagal produk', kata Ketua LBH Pengacara Rakyat, Hartati Hartono SH, dalam keterangan tertulis, Selasa 30 November 2021.

Menurut Hartati, sebagai Presiden yang lahir dari sebuah konstitusi Jokowi harusnya malu menggunakan lagi undang-undang yang melanggar konstitusi.

"Jelas sekali Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020 pembentukan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro: Pembalap Liar Jangan Dimusuhi, Kita Fasilitasi Arena Balap

Baca Juga: Pembunuhan di Subang, 40 Pertanyaan Dilontarkan Penyidik ke Mimin Sang Istri Yosef !

"Bagaimana seorang presiden mengatakan ini masih tetap berlaku,
padahal jelas sekali UU telah cacat, sudah pasti nanti akan melahirkan keputusan-keputusan yang cacat hukum," sambungnya.

Ia menambahkan, sebagai negara yang berdasarkan atas konstitusi walaupun MK menyatakan masih tetap berlaku, tetapi tidak bisa dipandang secara yuridis normatif, etapi harus menggunakan pandangan yuridis empiris.

"Dan kenyataannya, bahwa Undang-Undang cipta kerja itu inkonstitusional," tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 26 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.

Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan pada 15 Oktober 2020 ke kepaniteraan MK dan diperbaiki pada 24 November 2020 ataju membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk dibahas oleh sembilan orang hakim MK.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Setidaknya 55 Saksi Sudah Diperiksa, Pelaku Segera Ditangkap? !

Baca Juga: Sempat Buron, Satu Tersangka Kasus Mutilasi Dibekuk di Tambun

UU Ciptaker sendiri baru resmi disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020 yaitu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah undang-undang tersebut hingga ditetapkan sebagai UU No 11 tahun 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X