Jokowi Perintahkan Menko dan Menteri agar Segera Menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 15:09 WIB
Dok : Foto Instagram Joko Widodo
Dok : Foto Instagram Joko Widodo

iNSulteng - Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Saya telah perintahkan kepada Menko dan Menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya," tegas Jokowi.

Hal tersebut di kutip dari akun resmi Instagram milik Joko Widodo yang diunggah hari ini, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Sebelum Jadi Anggota Kehormatan Banser, Erick Thohir Digodok Jalan Jongkok dan Merayap

Baca Juga: Wajib Dicoba, Lima Camilan Sehat Ini Bisa Turunkan Kolesterol

Baca Juga: Aktris Oki Setiana Dewi Sampaikan Pesan Ini kepada Istri Almarhum Ameer Azzikra

Dalam unggahannya tersebut Presiden RI Ir. Joko Widodo menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"bahwa komitmen Pemerintah dan Komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus di jalankan," kata Jokowi seusai mengelar rapat terbatas bersama kabinetnya

Ia juga menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan," tegas Jokowi.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Ustadz Abdul Somad Berduka: Allah Lebih Sayang pada Amer

Baca Juga: GRATIS! Link Download Minecraft Versi Terbaru 2021 untuk Android, PC dan iOS

Baca Juga: Anak Ustaz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal Dunia Usai Kritis

MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X